Status tersangka ditetapkan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo menyatakan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik. Polisi sebelumnya memastikan hasil pemeriksaan sopir negatif narkoba dan alkohol.
Lima kendaraan terlibat
Menurut Adiel, penyebab kecelakaan masih didalami, namun hasil sementara menunjukkan sopir mengaku kaget dan panik. Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan, yaitu BYD, sepeda motor Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Mobilio.
Kondisi korban
Kecelakaan terjadi di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/10) sore. Pengemudi ojek online berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet. Polisi menyebut korban baru selesai menjalani operasi dan masih dalam observasi di Rumah Sakit Fatmawati.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


