Dakwaan dibacakan di Jakarta

Jaksa KPK mendakwa Silmy Karim bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi melakukan pemerasan terhadap biro jasa serta perusahaan penjamin warga negara asing. Perkara dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Layanan dokumen diduga dipersulit

Modus yang didakwakan berupa memperlambat, mempersulit, atau tidak menerbitkan izin tinggal dan perubahan status keimigrasian. Nilai pemerasan selama periode 2021–2026 disebut mencapai Rp168,92 miliar.

Ada dakwaan gratifikasi

Selain perkara pemerasan, jaksa mendakwa Silmy menerima uang tunai dan saham bernilai Rp33,94 miliar sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Dakwaan masih harus dibuktikan dalam rangkaian persidangan.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗