Kasasi resmi didaftarkan

Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan memori kasasi telah masuk melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Permohonan itu meminta putusan tingkat banding dalam perkara pengadaan Chromebook dibatalkan.

Pembebasan dimohonkan

Tim hukum meminta Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak dan mengembalikan barang bukti. Mereka mengajukan lima alasan terkait penerapan hukum dan pertimbangan hakim.

Hukuman sempat dikurangi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menurunkan masa penjara menjadi sembilan tahun. Denda ditetapkan Rp1 miliar subsider 140 hari, sedangkan uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗