Lima tersangka dari PLN dan kontraktor
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamnidi menyebut lima tersangka terdiri atas empat orang dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP. Empat tersangka dari PLN diduga tidak menjalankan tugas memastikan keamanan area gardu induk.
Pagar pengaman tidak berfungsi
Tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Menurut penyidik, pagar itu dalam keadaan mati saat kejadian sehingga dapat dilompati dan hewan masuk ke kawasan gardu.
Bukti forensik mengarah ke Trafo 1
Pusat Laboratorium Forensik memeriksa lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1, dan sampel rambut pada pipa buchholz cocok dengan kera yang ditemukan mati di lokasi. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dengan melibatkan ahli pidana.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


