Pengawasan dinilai masih tumpang tindih
Komisi Yudisial menilai pengawasan perilaku hakim saat ini bersinggungan antara Badan Pengawas Mahkamah Agung dan KY. Penataan aturan diusulkan agar kewenangan etik setiap lembaga menjadi lebih jelas.
Etik berbeda dari koreksi putusan
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menjelaskan putusan yang dinilai keliru dapat diuji melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dugaan pelanggaran perilaku hakim memerlukan mekanisme pemeriksaan etik yang independen.
Sinergi kelembagaan ditekankan
KY menyatakan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan hakim, melainkan menjaga kehormatan dan integritas peradilan. Kerja sama yang seimbang dengan Mahkamah Agung dinilai penting dalam rancangan penataan tersebut.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


