Prosedur menjadi pokok pemeriksaan

Komnas HAM meminta audit atas izin pengadilan, surat tugas, berita acara, penyitaan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan ketika aparat menggeledah pesantren.

Anak dan perempuan perlu dilindungi

Lembaga tersebut menyoroti informasi bahwa santriwati, ustazah, dan dua balita dibawa untuk diperiksa tanpa pendamping wali maupun kuasa hukum sebelum akhirnya dipulangkan.

Perkara pokok tetap berjalan

Komnas HAM menegaskan penyelidikan pembakaran dan perusakan warung harus diteruskan. Prosesnya tetap wajib mengikuti hukum acara serta menjaga martabat setiap orang.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗