Perkara berada di beberapa tahap

Dari 46 subjek hukum, 17 masih diselidiki dan 27 telah masuk penyidikan. Satu perkara dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan satu perkara lain berada pada tahap P22.

Penanganan tersebar lintas pulau

Perkara berasal dari sepuluh provinsi di Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Kemenhut menggunakan jalur pidana serta sanksi administratif untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terkait dengan kebakaran.

Kewajiban tidak berhenti pada sanksi

Kemenhut menyatakan evaluasi akan berlanjut setelah sanksi diterbitkan. Pemegang izin harus membuktikan langkah pencegahan, pengendalian, dan pemulihan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗