Pengamanan teknis disiapkan

Penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia akan disertai penguatan infrastruktur kriptografi dan sertifikat digital. Kemkomdigi juga bekerja sama dengan BSSN untuk mengaudit sistem serta menangani insiden keamanan siber.

Privasi tetap menjadi batas

Pemerintah ingin memperjelas lokasi penyimpanan dan yurisdiksi pemrosesan data tanpa mengabaikan pelindungan data pribadi. Pelaksanaannya harus selaras dengan aturan ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Tugas instansi perlu jelas

Penyelenggara sistem elektronik diminta memahami tujuan penggunaan data, batas hak akses, serta pembagian kewenangan antara pengendali dan pemroses. Manfaat layanan publik menjadi ukuran keberhasilan penerapan aturan baru tersebut.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗