Tenggat dibagi ke tiga lembaga

Pemerintah daerah memperoleh waktu tiga hari untuk memverifikasi BPHTB, PPAT dua hari untuk membuat akta jual beli, dan kantor pertanahan lima hari untuk mendaftarkan perubahan hak. Total sasaran layanan adalah 10 hari kerja.

Integrasi data menjadi penentu

Pemprov meminta Bapenda, PPAT, dan ATR/BPN menyelaraskan sistem agar masalah nomor objek pajak, data pertanahan, perpajakan, serta validasi dapat diketahui lebih awal dan diselesaikan tanpa mengurangi kepatuhan hukum.

Warga dijanjikan kepastian proses

Penyederhanaan diarahkan agar pemohon tidak harus berulang kali mendatangi kantor dan dapat memantau perkembangan berkas. Pemerintah juga menekankan pentingnya sektor pertanahan bagi kepastian hukum dan pendapatan daerah.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗