Pelindungan berlaku sepanjang siklus kerja
Kementerian PPPA meminta pemenuhan hak perempuan sejak memasuki dunia kerja hingga pengembangan karier. Pelindungan maternitas perlu mencakup kehamilan, persalinan, menyusui, dan masa setelah keguguran.
Fasilitas dan larangan diskriminasi diperkuat
Ruang laktasi, cuti yang sesuai, dan hak pengupahan menjadi bagian dari lingkungan kerja yang inklusif. Pekerja tidak boleh dibedakan karena status perkawinan, kehamilan, persalinan, maupun keguguran.
Mekanisme pengaduan harus mudah diakses
Tempat kerja juga perlu mencegah perundungan, kekerasan, dan pelecehan seksual. Kementerian menekankan toleransi nol serta kanal pengaduan internal yang dapat digunakan pekerja tanpa hambatan.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


