Dua rancangan Perpres
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan pemerintah akan membentuk Gugus Tugas Koordinasi Kecerdasan Artifisial Nasional untuk memastikan regulasi AI berjalan efektif. Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi, Irma Handayani, menyampaikan dua rancangan Peraturan Presiden telah disiapkan, yakni tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika Kecerdasan Artifisial.
Butuh orkestrasi lintas sektor
Berbicara di Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Irma menyebut implementasi kedua Perpres memerlukan orkestrasi, sehingga pembentukan gugus tugas dicantumkan dalam rancangan peta jalan. Ia mencontohkan negara lain yang sudah memiliki lembaga khusus AI, seperti Malaysia dengan National AI Office, dan menilai inisiatif AI Indonesia yang tersebar di berbagai kementerian perlu dikoordinasikan.
Inovasi sekaligus mitigasi risiko
Peta Jalan AI Nasional dirancang untuk mendorong inovasi dan membangun fondasi ekosistem melalui pilar talenta, riset, serta infrastruktur dan data. Irma menyoroti AI tidak hanya meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya tetapi juga membawa risiko, sehingga rancangan Perpres Etika disiapkan agar pemanfaatannya tetap etis dan bertanggung jawab. Gugus tugas direncanakan merangkul pelaku usaha, industri, akademisi, asosiasi, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


