Akses berisiko tinggi dibatasi

Menkomdigi Meutya Hafid menilai anak menghadapi banyak ancaman di ruang digital. PP Nomor 21 Tahun 2025 mengatur pembatasan akses ke layanan berisiko tinggi bagi pengguna berusia hingga 16 tahun.

Risiko melampaui soal waktu layar

Selain kecanduan, anak dapat terpapar perundungan, penipuan, eksploitasi seksual, dan penyalahgunaan data pribadi. Fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal disebut memerlukan perhatian khusus.

Platform juga wajib bertindak

Orang tua diminta mendampingi aktivitas daring dan mendorong kegiatan di luar layar. Penyelenggara platform pada saat yang sama wajib menilai risiko layanan serta menerapkan langkah perlindungan anak.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗