Ekosistem dinilai perlu waktu

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 untuk memperpanjang penahapan kewajiban sertifikasi halal. Pertimbangan utamanya adalah kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukung.

UMK dan produk impor ikut disesuaikan

Batas baru 2028 berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil tertentu, jasa terkait makanan dan minuman, serta produk dari luar negeri. Sejumlah kosmetik, suplemen, dan barang gunaan juga mendapat penyesuaian.

Sebagian jadwal tetap berlaku

Pemerintah mempertahankan tenggat sertifikasi obat bebas pada 2029 dan obat keras nonpsikotropika pada 2034. Aturan pelaksana lain akan diselaraskan setelah perubahan peraturan diterbitkan.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗