Surplus BI dan penertiban hutan menopang penerimaan

Kementerian Keuangan menyebut kenaikan PNBP terutama didorong setoran surplus Bank Indonesia, hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta harga komoditas energi dan mineral yang lebih tinggi.

Satgas PKH menghasilkan Rp57,1 triliun

Penerimaan dari penertiban kawasan hutan sepanjang 2025–2026 terdiri atas Rp38,65 triliun PNBP dan denda serta Rp18,45 triliun pajak. Pemerintah menempatkan langkah itu sebagai bagian dari perbaikan tata kelola kawasan hutan.

Sumber daya alam ikut bertumbuh

PNBP migas meningkat 19,4 persen menjadi Rp90,9 triliun, sementara penerimaan nonmigas tumbuh 30,1 persen menjadi Rp132,2 triliun. Badan Layanan Umum juga membukukan Rp93,9 triliun, naik dari Rp70,2 triliun.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗