Isi putusan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyampaikan putusan dijatuhkan terhadap 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum dan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo. Dengan pembatalan itu, KPPU dihukum membayar biaya perkara Rp23,59 juta.

Perkara yang dibatalkan

Melalui perkara nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU sebelumnya menyatakan 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan batas atas suku bunga. Sanksi denda yang dijatuhkan mencapai total Rp755 miliar.

Pertimbangan majelis hakim

Sunoto menjelaskan majelis mempertimbangkan empat alasan. Pertama, dasar penetapan batas bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan pada masa industri pinjaman daring belum memiliki aturan dan kejelasan pengawasan, sehingga dinilai termasuk doktrin tindakan negara. Kedua, majelis menilai penetapan batas harga atas bukan praktik yang dilarang dan berbeda dari penetapan harga, karena justru melindungi konsumen dan pelaku usaha tetap bebas menentukan bunga sepanjang tidak melewati batas atas.

Catatan redaksi

Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.

Baca sumber asli di ANTARA News ↗