Pernyataan bersama diterbitkan
Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan Islam mengecam pembukaan kedutaan Kolombia di Yerusalem. Mereka menilai langkah itu bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan dapat mengganggu upaya menuju perdamaian.
Status Yerusalem dipertahankan
Pernyataan tersebut mengacu pada Resolusi 476 dan 478 tahun 1980 yang menolak perubahan sepihak terhadap status Yerusalem. Para menteri menyatakan langkah diplomatik tidak boleh mengurangi hak rakyat Palestina.
Kolombia diminta meninjau ulang
Pemerintah Kolombia didorong membatalkan keputusan pemindahan kedutaan dan memenuhi kewajiban hukum internasional. Negara-negara penandatangan kembali mendukung negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Claudio Daily merangkum dan menulis ulang informasi dari laporan sumber. Untuk konteks lengkap, kutipan, dan pembaruan terbaru, baca laporan asli.
Baca sumber asli di ANTARA News ↗


